Profil UKPBJ Kabupaten Probolinggo
Dasar Hukum
-
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
-
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Probolinggo.
Kedudukan UKPBJ
UKPBJ berada di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah serta bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten yang membidangi pengadaan barang/jasa.
Struktur organisasi UKPBJ terdiri dari :
-
Kepala UKPBJ;
-
Sub Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
-
Sub Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
-
Sub Koordinator Pembinaan SDM dan Advokasi Pengadaan.
Tugas dan Fungsi Utama
UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah, dengan fungsi meliputi :
-
Pengelolaan proses pengadaan barang/jasa;
-
Penyelenggaraan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE);
-
Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan;
-
Pendampingan teknis, konsultasi, dan bimbingan terkait pengadaan;
-
Pengelolaan katalog elektronik lokal dan sektoral;
-
Monitoring, evaluasi, serta pengelolaan kontrak pengadaan.
Dalam fungsi LPSE, UKPBJ bertindak sebagai penyelenggara sistem elektronik dan melaksanakan registrasi, verifikasi, serta pengembangan sistem informasi pengadaan.
Pokja Pemilihan dan Tim Pendukung
Untuk pelaksanaan pemilihan penyedia, Kepala UKPBJ membentuk Pokja Pemilihan yang beranggotakan minimal 3 orang. Pokja bertugas melaksanakan persiapan dan proses seleksi maupun tender, Selain itu, UKPBJ dapat membentuk Tim Pendukung untuk membantu kegiatan administratif.
Sumber Daya Manusia
Seluruh SDM UKPBJ wajib memiliki kompetensi teknis di bidang pengadaan barang/jasa dan berhak memperoleh peningkatan kompetensi serta jenjang karir sesuai ketentuan ASN yang bertugas di UKPBJ
Standar Layanan, Kode Etik, dan SOP
UKPBJ memiliki Kode Etik, Standar Pelayanan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjamin profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan.
Layanan UKPBJ meliputi :
-
Registrasi dan verifikasi penyedia;
-
Pelayanan pemilihan penyedia;
-
Pelayanan pendampingan, konsultasi, bimbingan teknis, dan coaching clinic.
Pembinaan dan Pengawasan
Pelaksanaan tugas UKPBJ dibina dan diawasi oleh perangkat daerah yang membidangi pengawasan dan secara berkala dilaporkan kepada Bupati.
Dengan dasar hukum dan struktur kelembagaan ini, UKPBJ Kabupaten Probolinggo berkomitmen memberikan layanan pengadaan barang/jasa yang cepat, transparan, profesional, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.