Pemkab Probolinggo Genjot Tata Kelola PBJ, Fokus UMKM dan Produk Lokal
DRINGU – Tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kabupaten Probolinggo terus diperkuat. Lewat kegiatan bertajuk Penguatan Tata Kelola PBJ Tahun 2025 yang digelar Kamis (18/9/2025), Pemkab menegaskan komitmennya pada transparansi, efisiensi, dan keberpihakan pada produk lokal serta UMKM.
Acara di Ruang Seruni Mal Pelayanan Publik (MPP) itu menghadirkan sejumlah OPD dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, M Abdi Utoyo, menekankan PBJ bukan sekadar urusan belanja.
“Pengadaan Barang dan Jasa bukan hanya soal belanja, tapi bagian penting dari reformasi birokrasi, pertumbuhan ekonomi lokal, dan upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.
Abdi menjelaskan, arah kebijakan PBJ 2025 difokuskan pada empat hal yakni memperbesar penggunaan produk dalam negeri, memperluas keterlibatan UMKM, mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), serta memastikan akuntabilitas dalam setiap proses.
Hasil evaluasi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) 2024 juga cukup membanggakan. Probolinggo meraih skor 76,45 dengan kategori BAIK.
Indikator yang dinilai mencakup pemanfaatan sistem digital, kompetensi SDM, hingga kematangan UKPBJ.
Menurutnya, capaian itu sudah terlihat. Rencana Umum Pengadaan 99 persen terpublikasi lewat SIRUP, e-Tendering dan e-Kontrak nyaris maksimal, sementara Toko Daring juga aktif digunakan.
Tahun depan, Pemkab Probolinggo bakal mengakselerasi penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), mulai dari e-Tender, e-Pengadaan Langsung, e-Purchasing, hingga e-Kontrak.
Selain itu, Katalog Elektronik Versi 6 juga dipercepat. Setiap pelaku pengadaan diwajibkan mendaftar melalui platform resmi https://akun.inaproc.id untuk memverifikasi identitas digital.
Etika pengadaan, lanjutnya, menjadi hal yang tak bisa ditawar. “Semua pihak wajib menjunjung integritas, termasuk menghindari konflik kepentingan dan kolusi,” ujarnya.
Untuk mendukung ekonomi lokal, setiap OPD wajib mengalokasikan minimal 25 persen pengadaan bagi produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan 40 persen untuk UMKM serta koperasi. Pemanfaatan e-Katalog Lokal dan Toko Daring juga terus digencarkan.
“Dengan langkah-langkah ini, PBJ tidak hanya jadi alat belanja pemerintah, tapi juga motor pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Ke depan, sinergi lintas OPD dan pelaku usaha lokal akan terus diperkuat,” pungkasnya. **
Pewarta: Syamsul Akbar
Editor: Tim Kominfo