Pemkab Situbondo Studi Tiru Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa ke Kabupaten Probolinggo
Probolinggo, 12 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Situbondo melaksanakan studi tiru ke Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam rangka penguatan pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang dan jasa. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/2/2026) di Ruang Argopuro Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo tersebut diterima langsung oleh Mohamad Abdi Utoyo, S.T., M.Si., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Probolinggo.
Rombongan Kabupaten Situbondo dipimpin oleh Khatib Al Barrozi, M.Si. selaku perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian PBJ Kabupaten Probolinggo menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan studi tiru menjadi sarana yang efektif untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam tata kelola pengadaan.
“Konsolidasi pengadaan bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mendorong pemberdayaan pelaku usaha lokal,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Probolinggo memulai konsolidasi dari komoditas yang relatif sederhana, seperti kertas HVS, sebagai langkah awal sebelum dikembangkan ke jenis pengadaan lainnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, perwakilan Kabupaten Situbondo menyampaikan terima kasih atas penerimaan dan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam berbagi pengalaman. Ia menyampaikan bahwa studi tiru ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan serta penguatan peran UKPBJ di daerah.
“Kami ingin belajar secara langsung bagaimana proses konsolidasi dilaksanakan, mulai dari pembentukan tim, tahapan pelaksanaan, hingga penandatanganan kontrak payung. Harapannya, pengalaman yang kami peroleh hari ini dapat kami adaptasi sesuai kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Dalam sesi pemaparan, dijelaskan bahwa konsolidasi kertas HVS dilakukan untuk menyeragamkan harga guna mendorong efisiensi anggaran, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta memberdayakan UMKM melalui mekanisme E-Purchasing. Proses diawali dengan pembentukan tim melalui Surat Keputusan (SK), penetapan timeline, pengumuman melalui beranda LPSE, hingga pelaksanaan survei pasar, sounding market secara daring, klarifikasi dan negosiasi harga.
Dari proses tersebut, diperoleh 18 penyedia yang menandatangani kontrak payung dengan masa berlaku satu tahun. Kontrak payung kemudian disosialisasikan melalui surat edaran kepada perangkat daerah sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan.
Selain itu, turut dibahas konsolidasi jasa tenaga kebersihan yang diawali dengan analisis kebutuhan dan analisis pasar. Dari delapan penyedia yang mengikuti proses, satu penyedia dinyatakan memenuhi kualifikasi dan menandatangani kontrak payung. Untuk jasa kebersihan, harga disepakati tetap hingga masa kontrak berakhir.

Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang membahas teknis pembentukan SK tim konsolidasi, mekanisme pengundangan penyedia, pelaksanaan negosiasi harga, hingga penerapan mini kompetisi pada katalog konstruksi.
Melalui kegiatan studi tiru ini, diharapkan terjalin sinergi dan kolaborasi antar pemerintah daerah dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
.