Pemerintahan

Pemkab Probolinggo Samakan Persepsi Tugas Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa

12 Januari 2026
Berita Utama
Probolinggo
Berita Probolinggo

Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Bagian .

Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah menggelar rapat tugas Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Senin (12/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rengganis Kantor Bupati Probolinggo, Kraksaan, mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB, dengan penanggung jawab Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Mohamad Abdi Utoyo, S.T., M.Si

Rapat diawali dengan sambutan sekaligus pemaparan materi oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penutup. Peserta rapat berasal dari unsur Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam agenda pertama, rapat membahas penyamaan persepsi terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Salah satu poin yang ditekankan adalah ketentuan nilai batas Pengadaan Langsung, yaitu maksimal Rp200 juta untuk barang/jasa lainnya, Rp400 juta untuk pekerjaan konstruksi, dan Rp100 juta untuk jasa konsultansi.

Selain itu, disampaikan pula bahwa pelaksanaan pengadaan dengan nilai di atas Rp50 juta melalui metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, maupun Tender wajib menggunakan sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksi

Selain itu, disampaikan pula bahwa pelaksanaan pengadaan dengan nilai di atas Rp50 juta melalui metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, maupun Tender wajib menggunakan sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksi

Agenda kedua difokuskan pada reviu dokumen persiapan pengadaan. Pembahasan meliputi penelaahan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan survei harga pasar dan data kontrak sebelumnya, pengecekan ID serta input RUP dan DPA oleh PPK, penyusunan rancangan kontrak atau SPK, hingga pemenuhan ketentuan TKDN minimal 25 persen dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 15 persen.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pejabat pengadaan memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru serta mampu melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

.