Pemerintahan

Pemkab Probolinggo Gelar Rakor Overview Anomali Pengadaan Barang dan Jasa 2025 dan Target Zero Anomali 2026

13 Januari 2026
Berita Utama
Probolinggo
Berita Probolinggo

Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Overview Anomali Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 serta strategi pencapaian target Zero Anomali Tahun 2026, pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Rakor ini merupakan tindak lanjut atas catatan dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlunya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, guna mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja daerah.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Efendi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya komitmen seluruh OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK melalui perbaikan perencanaan, pengendalian, dan pengawasan pengadaan barang dan jasa secara konsisten dan berkelanjutan.

Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, Mohamad Abdi Utoyo, S.T., M.Si. Materi yang disampaikan meliputi gambaran umum anomali pengadaan barang dan jasa pada katalog elektronik, faktor penyebab terjadinya anomali, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan oleh OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perencanaan pengadaan Tahun Anggaran 2026.

Rakor ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendorong terbangunnya keseragaman langkah dan pola kerja seluruh OPD dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk menekan potensi penyimpangan sejak dini dan mengarahkan pelaksanaan pengadaan menuju kondisi zero anomali pada tahun 2026.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, di mana para peserta dari masing-masing OPD menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, baik pada tahap perencanaan, pemilihan penyedia, maupun pelaksanaan kontrak. Berbagai masukan tersebut dibahas bersama untuk dirumuskan langkah-langkah solusi yang aplikatif, sekaligus sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan pengadaan ke depan.

.