Bagian Administrasi Pembangunan berkolaborasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Gelar Rapat Koordinasi Teknis dan Mitigasi Penyusunan RUP Tahun Anggaran 2026
Dalam rangka mendukung peningkatan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pemenuhan indikator MCSP KPK (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) sebagaimana diatur dalam Pedoman Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah pada Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah, Monitoring Center for Prevention (MCP) Area Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Administrasi Pembangunan berkolaborasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis dan Mitigasi Penyusunan RUP Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Jabung 2 Lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bapak Abdi Utoyo, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen seluruh OPD untuk melakukan percepatan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SIRUP Tahun Anggaran 2026, agar paket-paket pekerjaan yang akan dilaksanakan pada awal tahun anggaran dapat terfasilitasi sejak dini, serta seluruh RUP dapat diumumkan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berjalan sesuai ketentuan MCSP KPK pada aspek transparansi.
Melalui rapat koordinasi teknis ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan ketepatan perencanaan pengadaan sejak awal tahun anggaran, sekaligus meminimalisir potensi kesalahan penginputan RUP. Untuk itu, dilakukan penyamaan pemahaman dan mitigasi teknis dalam penyusunan RUP, dengan materi yang meliputi penyusunan RUP per sub-kegiatan dan sumber dana, penyesuaian volume paket dengan DPA, validasi akun PA/KPA dan PPK, penamaan paket dengan penanda sumber dana, pemisahan paket yang memuat perencanaan, pekerjaan fisik dan pengawasan, serta penyesuaian penamaan paket konsolidasi dengan DPA.
Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh OPD dapat menyusun dan mengumumkan RUP secara lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan, sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
.