Pemerintahan

Pemkab Gelar Sosialisasi dan Bimtek SIRUP APBD 2025

06 Desember 2024
Berita Utama
Probolinggo
Berita Probolinggo

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar sosialisasi dan bimtek teknis (bimtek) Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) APBD tahun anggaran 2025 di ruang pertemuan Jabung 1 Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (5/12/2024).

Kegiatan yang diikuti oleh para Operator SIRUP seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo M. Abdi Utoyo.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta dipandu narasumber JF Pranata Komputer Ahli Muda Suhadak selaku Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo. Materi yang disampaikan meliputi proses pengumuman RUP, identifikasi belanja yang diumumkan, peran pengguna dalam aplikasi SIRUP, keamanan akun PAKPA dan batas waktu pengumuman.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo M. Abdi Utoyo mengatakan kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Selain itu, kegiatan ini juga mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya di bidang pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” katanya.

Menurut Abdi, salah satu langkah penting yang diatur dalam Stranas PK adalah percepatan pengumuman RUP pada aplikasi SIRUP sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pengumuman RUP yang tepat waktu paling lambat 31 Maret tahun anggaran berjalan, memiliki tujuan untuk memastikan proses pengadaan dapat dimulai sejak awal tahun. Hal ini penting untuk meminimalisir penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang dapat berdampak pada rendahnya serapan anggaran, keterlambatan pemanfaatan hasil pengadaan dan berkurangnya efektivitas belanja pemerintah,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, Abdi berharap seluruh Operator SIRUP dan pejabat terkait dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam penginputan RUP.

“Dengan begitu, kita bersama dapat memastikan bahwa pengadaan barang/jasa di Kabupaten Probolinggo berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, akuntabel dan sesuai regulasi,” terangnya.

Abdi mengajak untuk menjadikan percepatan pengumuman RUP sebagai langkah awal untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien dan mampu mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Saya juga mengajak seluruh OPD untuk berkomitmen penuh dalam menyusun dan mengumumkan rup secara tepat waktu, sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap optimalisasi APBD,” pungkasnya. (wan)

.