Pemerintahan

Pemkab Gelar Bimtek Optimalisasi Pemanfaatan SPSE Tahun 2024

17 Desember 2024
Berita Utama
Probolinggo
Berita Probolinggo

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar bimbingan teknis (bimtek) optimalisasi pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada tahun anggaran 2024, Selasa (17/12/2024).

Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Jabung 2 Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh Pembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Probolinggo serta Pejabat Fungsional dan staf pendukung Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi pengantar kebijakan SPSE, sosialisasi prosedur pencatatan pengadaan non tender dan swakelola serta praktik langsung pencatatan SPSE.

JF. Pranata Komputer Ahli Muda Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Suhadak menyampaikan tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman OPD tentang pentingnya pencatatan pengadaan non-tender dan swakelola dalam SPSE.

“Hal ini diharapkan dapat mendorong konsistensi penggunaan SPSE di seluruh proses pengadaan, sehingga mendukung pengawasan belanja pemerintah serta menghasilkan data pengadaan yang lebih akurat. Langkah ini sejalan dengan program nasional seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo M. Abdi Utoyo memberikan penjelasan mengenai peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Dimana sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, khususnya Pasal 69 Ayat (1) pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui SPSE dan sistem pendukung lainnya. “Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap tahap pengadaan berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut Abdi menjelaskan bahwa Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2020 juga mengatur bahwa pengadaan non-tender yang dilakukan melalui metode penunjukan langsung atau e-purchasing tetap harus tercatat dalam SPSE. “Pencatatan pengadaan secara komprehensif sangat penting untuk memantau, mengevaluasi dan melaporkan seluruh kegiatan pengadaan,” jelasnya.

Selain itu, peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 kembali menegaskan bahwa semua jenis pengadaan, termasuk non-tender dan swakelola, wajib dicatat dalam SPSE untuk memastikan transparansi dan akurasi data. “Pencatatan yang terintegrasi ini akan mempermudah monitoring dan evaluasi pengadaan serta memenuhi prinsip transparansi yang menjadi dasar reformasi birokrasi,” terangnya.

Abdi menyebutkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 205 Tahun 2024 yang memperkenalkan sentralisasi data pengadaan yang mengharuskan seluruh pencatatan pengadaan, baik tender maupun non-tender, tercatat dalam SPSE dan terintegrasi ke dalam sistem pusat. “Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa serta mencegah potensi korupsi melalui transparansi yang lebih baik,” tambahnya.

Abdi mengingatkan pentingnya optimalisasi SPSE untuk mendorong efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Probolinggo. Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam memanfaatkan SPSE secara maksimal.

“Dengan pengadaan yang lebih transparan, akuntabel dan berintegritas, diharapkan dapat mendukung keberhasilan pembangunan di Kabupaten Probolinggo, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan,” pungkasnya. (wan)

.